Mulai Besok, Plaza Medan Fair Ditutup Sementara
31 Maret 2020 - 23:09:56 WIB | Dibaca: 5307x
Medan (SIOGE) – Mendukung imbauan Pemerintah Indonesia dan juga pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lippo Malls Indonesia mengambil langkah dengan menutup sementara mal yang dimulai besok, Rabu (1/4/2020). Salah satunya, Plaza Medan Fair, ditutup hingga dibuka kembali Rabu (15/4/2020).
Melalui siaran persnya, Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun Manalu, menjelaskan alasan pihaknya menutup sementara operasional Lippo Malls. Pihaknya berharap, langkah tersebut dapat mengurangi mobilitas warga dan melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 yang semakin meningkat secara nasional.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Lippo Malls Indonesia untuk membantu pemerintah dan juga rumah sakit untuk memperlambat penyebaran Covid-19.
“Penutupan ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk bekerja dari rumah. Selain itu, menjaga jarak serta kebijakan beberapa pemerintah daerah untuk melakukan penutupan kantor–kantor dan beberapa bidang usaha,” ungkapnya.
TENANT PESAN ANTAR TETAP BUKA
Namun demikian, terangnya, untuk tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari yang menyediakan jasa pesan antar akan tetap beroperasional. Supermarket, bank, apotek, dan, restoran tertentu yang melayani masyarakat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, hari Senin hingga Minggu tetap beroperasi.
“Kami berdoa dan tetap berpikir positif bahwa situasi akan membaik. Sehingga kami dapat beroperasi normal kembali untuk melayani masyarakat. Kami yakin Indonesia dapat melewati masa sulit ini. Bersama kita bersatu lawan Covid-19,” pungkasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, memperpanjang progam belajar mandiri dari rumah bagi para pelajar sekolah dasar (SD) dan SMP yang berada di Kota Medan. Progam belajar mandiri tesebut diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19). Selain itu, menjaga sekaligus melindungi masyarakat Kota Medan dari virus berbahaya tersebut.
Surat Keputusan (SK) tersebut disampaikan lewat Surat Edaran No.443/2762 tanggal 27 Maret 2020. SK itu tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Covid 19 di Kota Medan. Surat ditujukan kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat edaran tersebut, AKhyar menyebutkan, perpanjangan dilakukan mengantisipasi agar penyebaran virus Covid 19 tidak semakin meluas dan masif di Kota Medan.(kk)



.jpeg)









.jpg)








